ibu-hamil.web.id

Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Seorang yang tidak puasa karena hamil atau karena menyusui memang diwajibkan untuk mengganti puasanya (qadha) di hari-hari yang lain. Akan tetapi karena pertimbangan bahwa setelah hamil ia akan melahirkan dan menyusui, ia kemudian dianggap sebagai golongan yang tidak mampu berpuasa. Orang-orang yang tidak mampu berpuasa tidak berkewajiban membayar qadha dan menggantinya dengan kewajiban membayar fidyah. Lalu, bagaimanakah cara atau mekanisme pembayaran fidyah bagi ibu hamil dan menyusui? Berapa banyak uang yang harus diberikan pada fakir miskin setiap kali tidak puasa? Simak pemaparannya berikut ini!

Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Ibu Menyusui

Seorang yang tidak berpuasa karena keadaannya yang tak memungkinkan untuk bisa berpuasa, seperti orang tua yang sudah berusia lanjut, ibu hamil, dan ibu menyusui memang memiliki kewajiban untuk membayar fidyah kepada golongan fakir dan miskin di kampungnya.

Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Ibu Menyusui
Setiap kali tidak puasa, seseorang yang tidak berpuasa diwajibkan membayar fidyah sebanyak 1 mud atau jika dikonversi dalam bentuk makanan berarti sekitar 1 kg beras. Sebagian ulama juga mengartikan 1 mud ini sama dengan 1 kali memberi makan pada orang fakir dengan porsi lengkap, dan jika diuangkan rata-rata sekitar Rp. 15.000.

Tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan ibu menyusui dapat langsung dilakukan dengan memberikan makanan langsung kepada kaum yang membutuhkan. Jika dalam sebulan penuh seseorang itu tidak berpuasa, maka ia wajib memberi makan pada sekitar 30 orang fakir di kampungnya.

Pembayaran fidyah juga dapat diwakilkan pada seseorang atau lembaga yang biasa mengurusi zakat dan fidyah. Pembayaran fidyah termasuk ibadah maaliyah (harta) dan bukan merupakan ibadah fardiyah, sehingga dalam ibadah ini para ulama bersepakat untuk membolehkan sistem perwakilan.

Adapun salah satu lembaga yang mungkin akan membantu mempermudah penyaluran fidyah Anda misalnya Dompet Dhuafa. Cara penyalurannya sangat mudah, dan semuanya sudah dijelaskan dalam situsnya dompetdhuafa.com. Silakan kunjungi link tersebut jika sekiranya Anda ingin menyalurkan fidyah Anda dengan cara yang lebih mudah.

Nah, itulah beberapa hal terkait tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui. Semoga bisa membantu. Salam

0 Response to "Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui"