ibu-hamil.web.id

Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Hukumnya

Menjelang Ramadhan, muslim di Indonesia seringkali melaksanakan tradisi ziarah kubur. Tradisi ini berkembang sejak zaman walisongo pertama kali melakukan syiar islam di Pulau Jawa. Ziarah kubur memang disyariatkan dan diperintahkan oleh Rosululloh SAW, namun terkait dengan kehamilan, bolehkah seorang ibu hamil melakukan ziarah kubur? Apakah hukum ziarah kubur bagi ibu hamil? Berikut ini pemaparan yang kami peroleh dari Ustadz Ahmad Sarwat seperti yang terlampir di situs eramuslim.com.

Ziarah Kubur

Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Hukumnya

Pada awalnya, Rosululloh melarang para pengikutnya untuk melakukan ziarah kubur, karena dikhawatirkan akan terjadi kemusyrikan mengingat orang-orang jaman jahiliyah juga melakukan ziarah kubur tapi dengan tujuan syirik. Namun, setelah tradisi tersebut ditinggalkan orang-orang Jahiliyah, rosululloh kemudian memerintahkan umat muslim untuk berziarah kubur tapi dengan cara dan tujuan yang berbeda. Berikut ini hadist sohih yang menunjukan perintah bagi kita untuk berziarah kubur:
“Dulu aku melarang kamu ziarah kubur. Ziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu membuat zuhud di dunia dan mengingatkan kepada akhirat”. - diriwayatkan Ibnu Majah dengan sanad sohih.

Ziarah kubur memang penting dilakukan. Selain untuk mendoakan orang atau keluarga yang telah tiada, ziarah kubur juga perlu dilakukan untuk mengingatkan kita pada datangnya kematian. Namun, bagaimana bagi wanita? Apakah boleh wanita melakukan ziarah kubur bagi wanita?

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita

Pandangan para ulama terkait hukum ziarah kubur bagi wanita sangat berbeda-beda. Perbedaan pandangan tersebut terjadi karena adanya perbedaan penafsiran terhadap hadist-hadist yang ada. Sedikitnya ada 3 pendapat yang saling berbeda terkait hukum ziarah kubur  bagi wanita.

Pendapat pertama berasal dari madzhab Hanafiyyah, yang menyatakan bahwa selain untuk laki-laki, ziarah kubur juga diSUNAHkan bagi wanita. Pendapat ini didasari oleh perintah berziarah secara umum seperti yang disampaikan melalui hadist yang diriwayatkan Ibnu Majah di atas.

Pendapat kedua berasal dari Mazhab Zhahiriah, yang menyatakan bahwa ziarah kubur adalah khusus untuk lelaki dan bukan untuk wanita. Sehingga bagi wanita, ziarah kubur adalah sesuatu yang MAKRUH.

Pendapat ketiga berasal dari Madzhab Malikiyah, yang menyatakan bahwa ziarah kubur adalah sesuatu yang HARAM bagi wanita.pendapat ini didasari oleh hadis rosululloh berikut ini:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang berziarah kubur.” (HR. al-Hakim: 1/374)
Kendati banyak terjadi perbedaan pendapat terkait hukum ziarah kubur bagi wanita, sebaiknya kita jangan terlalu bingung. Ikuti saja pendapat yang secara syar’i paling kuat. Pendapat terkuatnya sendiri adalah pendapat pertama yang mensunahkan wanita untuk berziarah kubur. Namun, jika Anda mengikuti pendapat ini, sebaiknya Anda juga tidak melakukan ziarah kubur dengan sering, mengingat ada hadist kuat yang menyebut jika Rosullulloh melarang wanita untuk berziarah dengan sering.
 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” (HR. at-Tirmidzi: 1056, Ibnu Majah: 1576, dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil: 762)

Hukum Ziarah Kubur bagi Ibu Hamil

Terkait hukum ziarah bagi ibu hamil, tidak ada satupun hadist yang membahas tentang masalah ini. Oleh karena itu, hukum ziarah bagi ibu hamil dikembalikan pada keumuman hukum ziarah kubur bagi wanita.

0 Response to "Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Hukumnya"